By mety6111 - 23 April 2026 | 05:54 WIB | 11 Views
Cita-Cita Kartini dan Pendidikan Perempuan Indonesia
Oleh: Swary Utami Dewi
Lebih dari satu abad lalu, Kartini membawa satu gagasan yang sederhana tetapi sangat mendasar: perempuan tidak boleh terus hidup dalam keterbelakangan. Jalan keluarnya, menurut Kartini, adalah pendidikan. Dalam berbagai suratnya kepada sahabat-sahabatnya di Belanda, seperti Stella Zeehandelaar, ia mengungkapkan kegelisahan tentang kondisi perempuan Jawa yang dibatasi adat, tidak bebas belajar, dan hidup dalam kungkungan pingitan.
Bagi Kartini, pendidikan bukan sekadar proses belajar, tetapi pintu pembebasan. Dari situlah ia merumuskan harapan yang kini kita kenal luas: “Habis Gelap Terbitlah Terang.” Sebuah keyakinan bahwa masa depan yang lebih setara hanya bisa lahir jika perempuan mendapat akses pendidikan yang sama.
Namun, setelah lebih dari 100 tahun berlalu, pertanyaan penting masih perlu diajukan: apakah cita-cita itu sudah benar-benar tercapai di Indonesia hari ini?
Data menunjukkan kenyataan yang belum sepenuhnya menggembirakan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, masih ada sekitar 5,85 persen perempuan Indonesia yang belum pernah mengenyam pendidikan formal sama sekali. Selain itu, tingkat pendidikan perempuan cenderung menurun seiring bertambahnya usia, dan kesenjangan dengan laki-laki masih terlihat jelas.
Dalam laporan Perempuan dan Laki-laki di Indonesia 2024, BPS mencatat bahwa perempuan usia 15 tahun ke atas lebih banyak yang tidak memiliki ijazah dibanding laki-laki. Di wilayah perkotaan, angkanya mencapai 9,51 persen untuk perempuan, sementara laki-laki 6,30 persen. Di perdesaan, kesenjangannya lebih lebar lagi: 18,97 persen perempuan tidak memiliki ijazah, dibandingkan 14,13 persen laki-laki. Ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender dalam pendidikan masih nyata dan belum terselesaikan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kondisi ini terus bertahan. Salah satunya adalah faktor ekonomi. Dalam banyak keluarga dengan keterbatasan finansial, pendidikan anak perempuan sering tidak menjadi prioritas. Anak laki-laki lebih diutamakan untuk melanjutkan sekolah, sementara anak perempuan diarahkan membantu pekerjaan rumah atau bekerja lebih awal.
Di sisi lain, budaya patriarki juga masih kuat. Perempuan kerap dipandang hanya memiliki peran utama di ranah domestik. Pandangan ini membuat pendidikan tinggi bagi perempuan dianggap tidak terlalu penting, terutama jika keluarga berada dalam kondisi sulit.
Faktor lain yang turut memperburuk situasi adalah pernikahan dini. Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, praktik pernikahan dini masih terjadi di sejumlah daerah. UNICEF pada 2024 mencatat Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu wilayah dengan angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia.
Pernikahan di usia muda hampir selalu berdampak pada terhentinya pendidikan perempuan. Setelah menikah, perempuan umumnya diarahkan untuk fokus pada urusan rumah tangga, sehingga kesempatan melanjutkan sekolah menjadi sangat terbatas. Data BPS 2025 menunjukkan bahwa mayoritas perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun hanya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat dasar.
Selain faktor sosial dan budaya, keterbatasan akses pendidikan di wilayah terpencil juga menjadi tantangan serius. Jarak sekolah yang jauh, kondisi medan yang sulit, hingga persoalan keamanan membuat banyak keluarga enggan menyekolahkan anak perempuan mereka. Akibatnya, hak pendidikan tidak berjalan setara.
Melihat kondisi ini, peran negara menjadi sangat penting. Pendidikan harus benar-benar dipastikan sebagai hak dasar yang dapat diakses semua warga, tanpa kecuali. Tugas negara tidak hanya membangun sekolah dan menyediakan guru, tetapi juga memastikan biaya pendidikan terjangkau, lingkungan belajar aman, dan kesempatan melanjutkan pendidikan terbuka hingga jenjang lebih tinggi, terutama bagi anak perempuan.
Selain itu, perubahan cara pandang masyarakat juga menjadi kunci. Selama pola pikir patriarkal masih bertahan, pendidikan perempuan akan terus berada di posisi kedua. Kesadaran bahwa pendidikan adalah hak yang setara bagi laki-laki dan perempuan harus terus diperkuat di tingkat keluarga dan komunitas.
Upaya pencegahan pernikahan dini juga perlu diperkuat melalui pendekatan yang lebih menyeluruh. Tidak cukup hanya regulasi, tetapi juga edukasi yang berkelanjutan dengan melibatkan sekolah, tokoh agama, dan masyarakat. Perubahan sosial tidak akan terjadi tanpa keterlibatan banyak pihak.
Di wilayah-wilayah terpencil, negara juga perlu menghadirkan inovasi nyata. Sekolah yang aman dan mudah diakses, pemanfaatan teknologi pendidikan, serta dukungan transportasi yang layak dapat menjadi langkah konkret untuk membuka akses pendidikan bagi perempuan di daerah tertinggal.
Pada akhirnya, gagasan Kartini tentang “terang” tidak akan pernah selesai hanya dengan simbol atau peringatan seremonial. Ia adalah pekerjaan panjang yang menuntut keberpihakan nyata. Pendidikan perempuan bukan sekadar isu kesetaraan, tetapi fondasi bagi kemajuan bangsa secara keseluruhan.
Api yang dinyalakan Kartini melalui surat-suratnya lebih dari seratus tahun lalu seharusnya tidak padam. Justru dari situlah Indonesia terus ditantang untuk memastikan bahwa terang itu benar-benar hadir bagi semua perempuan—tanpa kecuali.
Penulis adalah Alumni Indonesian Student Association for International Studies (ISAFIS)

Cita-Cita Kartini dan Pendidikan Perempuan IndonesiaOleh: Swary Utami Dewi Lebih…
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat…
JAKARTA — Setelah lebih dari dua dekade berputar dalam tarik-ulur…
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turun…
Jakarta, 20 April 2026 — Presiden Prabowo Subianto mulai menekan…