By mety6111 - 21 April 2026 | 12:02 WIB | 3 Views
JAKARTA — Setelah lebih dari dua dekade berputar dalam tarik-ulur politik legislasi, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Momentum ini tak sekadar formalitas hukum, tetapi juga penanda berakhirnya “utang negara” terhadap kelompok pekerja domestik yang selama ini berada di wilayah abu-abu perlindungan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026), berlangsung dalam atmosfer yang tidak biasa. Sorak bahagia para pekerja rumah tangga yang hadir pecah ketika palu pengesahan diketuk—sebuah simbol bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan ujung.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan. Jawaban serempak “setuju” dari seluruh fraksi menjadi penegas bahwa kali ini tidak ada lagi ruang penundaan.
Di balik kesepakatan bulat itu, tersimpan proses panjang yang tidak sederhana. Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini diwarnai dinamika dan perdebatan yang cukup intens di tingkat Panitia Kerja. Namun, justru dari proses itulah lahir formulasi norma yang dianggap mampu menjawab persoalan mendasar pekerja rumah tangga.
RUU PPRT yang kini sah menjadi undang-undang memuat 12 bab dan 37 pasal. Substansinya tidak ringan: mulai dari pengakuan status kerja, pengaturan jam kerja, hingga jaminan sosial—isu-isu yang selama ini kerap luput dari perlindungan hukum formal. Dari total 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, hanya sebagian yang dipertahankan, direvisi, atau bahkan dihapus, menandakan adanya penyaringan substansi yang cukup ketat.
Namun yang menarik, pengesahan ini bukan hanya soal isi regulasi, melainkan juga pesan politik. DPR—yang kerap dikritik lamban dalam menyelesaikan legislasi pro-rakyat—kali ini memilih menuntaskan salah satu RUU paling “sensitif” secara sosial. Ada dorongan kuat untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok rentan, sekaligus merespons tekanan publik yang terus menguat dalam beberapa tahun terakhir.
Pertanyaannya, apakah undang-undang ini akan efektif di lapangan? Di sinilah ujian sesungguhnya dimulai. Implementasi, pengawasan, hingga kesiapan perangkat turunan akan menentukan apakah regulasi ini benar-benar menjadi alat perlindungan, atau sekadar produk hukum tanpa daya paksa.
Yang jelas, bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, hari ini bukan sekadar kemenangan simbolik. Ini adalah pengakuan—bahwa kerja domestik adalah kerja yang layak dihargai, dilindungi, dan diatur oleh negara.
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat…
JAKARTA — Setelah lebih dari dua dekade berputar dalam tarik-ulur…
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turun…
Jakarta, 20 April 2026 — Presiden Prabowo Subianto mulai menekan…