By mety6111 - 05 February 2026 | 07:59 WIB | 23 Views
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi. Apresiasi tersebut tercermin dari capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang meraih skor 73,22, serta hasil Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) dengan skor 89.
Peningkatan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Awal Program Kegiatan Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 sekaligus evaluasi kegiatan tahun 2025 yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (4/2/2026).
Pada kesempatan itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK atas berbagai program penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
“Terima kasih kepada aparatur Pemerintah Provinsi Banten atas berbagai upaya tata kelola yang dilakukan, sehingga indeks integritas Pemprov Banten pada Survei Penilaian Integritas 2025 mencapai 73,22, meningkat dari capaian tahun 2024 dengan skor 71,21,” ujar Andra Soni.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil MCSP KPK RI, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan berada pada peringkat 8 nasional.
“Seluruh perangkat daerah agar menyusun rencana aksi tindak lanjut MCSP Tahun 2026,” tambahnya.
Andra Soni menegaskan terdapat lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti pada tahun 2026, yaitu manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengendalian internal, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Gubernur juga berharap sinergi antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK terus diperkuat. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan mempercepat perbaikan tata kelola pemerintahan serta memperkokoh sistem pencegahan korupsi di Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni turut memaparkan sejumlah capaian Pemprov Banten di bidang kebijakan publik, di antaranya Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 yang meraih predikat sangat baik, penghargaan Badan Publik Informatif dalam keterbukaan informasi publik, capaian reformasi hukum peringkat dua nasional dengan skor 9,64, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten yang masuk peringkat 9 dari 34 provinsi dengan skor 3,4512.
Selain itu, Pemprov Banten juga meraih kategori A pada kualitas pelayanan publik tahun 2025 serta mencatat pertumbuhan positif pada sejumlah indikator keuangan daerah.
“Semoga capaian tata kelola tersebut semakin meningkatkan sinergi dan kolaborasi kita bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Andra Soni juga mengajak seluruh aparatur Pemprov Banten untuk terus menginternalisasi visi pembangunan daerah “Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi”.
“Harus kita jalankan sungguh-sungguh dengan segenap hati nurani,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), mengingat hasil SPI menunjukkan aspek tersebut masih perlu diperkuat.
“Setiap kepala OPD punya tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Permana menyampaikan bahwa rapat koordinasi juga menjadi ajang evaluasi pencapaian perbaikan tata kelola Pemprov Banten sepanjang tahun 2025.
“Saya ucapkan terima kasih, karena Provinsi Banten untuk penilaian integritas mengalami kenaikan. Harapan kami, total skor integritas bisa ditingkatkan pada angka 78,” ujarnya.
Bahtiar menekankan bahwa salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius adalah sosialisasi antikorupsi yang harus disertai tindakan nyata melalui pengawasan melekat di masing-masing OPD.
“Yang paling urgent yaitu terkait sosialisasi antikorupsi. Ini tidak hanya bicara atau himbauan saja, tapi tindakan nyata, salah satunya pengawasan melekat oleh masing-masing OPD,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan Inspektorat, melainkan membutuhkan kemandirian OPD dalam membangun budaya antikorupsi. OPD juga dinilai memiliki peran penting dalam melakukan mitigasi, pencegahan sistematis, hingga penindakan terbatas sesuai kewenangan.
Bahtiar juga mendorong Pemprov Banten untuk mengembangkan sistem MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, guna mempercepat upaya pencegahan korupsi secara lebih efektif.
“Kami siap mendampingi apabila diperlukan koordinasi dan fasilitasi untuk mengurai dampak-dampak yang tidak terkelola,” tutupnya.
BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung kondisi…
JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang…
ABU DHABI – Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan…