By mety6111 - 22 August 2026 | 23:45 WIB | 16 Views
Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring akan memuat ketentuan mengenai hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator.
Maman mengatakan Kementerian UMKM nantinya memiliki peran dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan terhadap hubungan kemitraan dalam ekosistem transportasi daring.
“Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan, monitoring, itu akan ada di kami,” kata Maman di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, peran Kementerian UMKM juga mencakup pemberian akses terhadap berbagai program dan insentif bagi pengemudi ojol yang nantinya dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Kebijakan tersebut, kata Maman, diarahkan untuk membangun ekosistem transportasi daring yang tidak hanya berorientasi pada layanan transportasi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kapasitas ekonomi para pengemudinya.
Pemerintah berharap pengemudi ojol yang masuk dalam kategori usaha mikro dapat memiliki peluang untuk mengembangkan sumber pendapatan lain. Dengan demikian, pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan yang diperoleh dari layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Semangatnya kebijakan yang kami buat adalah kita menginginkan teman-teman kita, saudara-saudara kita, ekosistem transportasi online ini bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Maman.
Ia menambahkan, pengemudi ojol diharapkan dapat mengembangkan berbagai usaha lain sehingga status sebagai pelaku usaha mikro dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari ojol saja. Mereka nanti bisa buka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita,” katanya.
Meski demikian, Maman belum menjelaskan secara rinci bentuk dan mekanisme hubungan kemitraan yang akan diatur dalam Perpres tersebut. Pemerintah akan menyampaikan substansi aturan secara lebih lengkap setelah regulasi tersebut ditetapkan.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Perpres mengenai transportasi daring. Regulasi tersebut mencakup layanan transportasi untuk mengangkut orang, barang, dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa Perpres tersebut juga akan mengatur pembagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan ekosistem transportasi daring, termasuk mengenai tarif dan pembinaan pengemudi.
Untuk layanan pengiriman barang dan makanan, pengaturan tarif akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara tarif angkutan orang berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan.
Adapun aspek pembinaan terhadap pengemudi transportasi daring akan berada dalam lingkup Kementerian UMKM.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antarkementerian sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pengemudi dalam ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Jakarta – Mencermati kondisi sosial-politik yang mulai sedikit memanas, Profesional…
KUBU RAYA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung…
Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman…
Hal Krusial dalam Keselamatan Pelayaran di Laut Indonesia Oleh :…
Strategi Pengamanan dan Perlindungan SDA Laut Indonesia Oleh : Dede…
Pentingnya Menjaga Ketertiban dalam Pemanfaatan Ruang Laut Oleh : Dede…