By mety6111 - 01 May 2026 | 09:59 WIB | 33 Views
Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemerintah dan DPR menargetkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru rampung paling lambat akhir 2026, Jumat (1 Mei 2026).
Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi buruh di kompleks Gedung DPR RI, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Dasco menegaskan, regulasi yang disiapkan bukan revisi, melainkan undang-undang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses awal penyusunan akan melibatkan kalangan buruh dan pengusaha untuk merumuskan materi utama. Setelah itu, draf akan dibahas bersama pemerintah di DPR.
“Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya kita minta dari kawan-kawan buruh,” kata Dasco.
Aksi buruh sendiri berlangsung di depan gedung parlemen, menuntut percepatan pembahasan aturan baru yang mengatur sistem pengupahan, pesangon, dan status hubungan kerja.
Prospektus Stablecoin bagi Masa Depan Mata Uang Digital Oleh :…
Mungkinkah Gempa Doublet Venezuela Merembet ke Indonesia? Oleh : Dede…
Pandangan Richard Wolff terkait Hak Rakyat dalam Pemilu Liberal Oleh…
Jika Sedang di Ujung Lelah, ISTIRAHAT-LAH Oleh : Dede Farhan…
Penemuan Planet Bumi Baru Berdasarkan Teleskop Antariksa James Webb Oleh…
Keadilan Sosial dan Sisa Keserakahan Kaum Modal Oleh : Dede…