By mety6111 - 19 May 2026 | 18:28 WIB | 18 Views
JAKARTA – Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan agraria, konflik lahan, serta tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah daerah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN dan perwakilan masyarakat di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa DPR RI terus membuka ruang aspirasi masyarakat, khususnya terkait sengketa lahan dan persoalan pertanahan yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Menurutnya, Komisi II menerima berbagai laporan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran tata kelola HGU oleh sejumlah perusahaan, mulai dari izin yang telah kedaluwarsa namun masih beroperasi, hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pengelolaan plasma.
“Komisi II membuka saluran aspirasi setiap hari Selasa bagi masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi II,” ujar Bahtra dalam rapat tersebut.
Dalam pembahasan, Komisi II juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, seperti aktivitas pengeboran ilegal di wilayah konsesi, konflik agraria berkepanjangan, serta dugaan penggusuran dan tumpang tindih lahan akibat kesalahan pemetaan.
Selain itu, juga disampaikan adanya persoalan terkait lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dan belum optimalnya kewajiban perusahaan dalam menyediakan plasma bagi masyarakat sekitar.
Komisi II menilai masih terdapat ketidaksinkronan dalam pengelolaan HGU, termasuk lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, yang berdampak pada munculnya berbagai konflik agraria di lapangan.
Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan mendorong langkah penertiban serta perbaikan tata kelola pertanahan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ke depan, Komisi II berkomitmen merumuskan rekomendasi strategis, mulai dari penyempurnaan regulasi, perbaikan data pertanahan, hingga penguatan sistem pengawasan agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Prospektus Stablecoin bagi Masa Depan Mata Uang Digital Oleh :…
Mungkinkah Gempa Doublet Venezuela Merembet ke Indonesia? Oleh : Dede…
Pandangan Richard Wolff terkait Hak Rakyat dalam Pemilu Liberal Oleh…
Jika Sedang di Ujung Lelah, ISTIRAHAT-LAH Oleh : Dede Farhan…
Penemuan Planet Bumi Baru Berdasarkan Teleskop Antariksa James Webb Oleh…
Keadilan Sosial dan Sisa Keserakahan Kaum Modal Oleh : Dede…