JAKARTA – DPR RI mulai mewacanakan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai langkah memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Wacana ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pengasuhan anak.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa revisi regulasi diperlukan agar perlindungan anak tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kejadian, tetapi juga pada pencegahan sejak dini melalui penguatan sistem yang lebih komprehensif.
Menurutnya, DPR melihat perlunya penguatan pendekatan non-penal dalam perlindungan anak, termasuk peningkatan pengawasan, standar operasional lembaga pengasuhan, serta peran aktif masyarakat dalam mendeteksi potensi kekerasan.
“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Sari dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun sejumlah aturan turunan sudah tersedia, implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.
Pendekatan pencegahan yang diusulkan mencakup penguatan sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak, peningkatan standar layanan, serta perbaikan mekanisme deteksi dini terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar anak.
DPR RI menilai revisi undang-undang ini menjadi momentum penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, sekaligus memastikan negara hadir tidak hanya setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga sebelum risiko kekerasan muncul.
Dengan penguatan regulasi tersebut, DPR berharap perlindungan terhadap anak di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, menyeluruh, dan berkelanjutan.