JAKARTA – Komisi X DPR RI menyoroti kebijakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan guru non-ASN dan berpotensi menghapus status guru non-ASN per 1 Januari 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN, namun tetap menimbulkan sejumlah implikasi yang perlu diperhatikan secara serius.
Menurut Esti, SE tersebut memberikan kepastian mengajar bagi guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik hingga Desember 2026. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait status guru yang belum tertampung dalam skema PPPK setelah periode tersebut.
Ia menilai, kebijakan yang mengarah pada penghapusan status guru non-ASN per 1 Januari 2027 berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi sebagian tenaga pendidik di sekolah negeri.
“Namun, kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu menimbulkan persoalan tersendiri,” ujar Esti dalam rapat kerja dengan Mendikdasmen di Gedung DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Selain isu status guru, Komisi X juga menyoroti pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dinilai masih memiliki berbagai kendala. Di antaranya adalah kurangnya sosialisasi, persoalan teknis seperti stabilitas server dan jaringan internet, hingga ketidaksesuaian materi ujian dengan pembelajaran di sekolah.
Esti juga menyoroti adanya dugaan kebocoran soal serta praktik kecurangan yang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam pelaksanaan TKA. Selain itu, ia menilai TKA turut memberikan beban psikologis bagi peserta didik.
Komisi X DPR RI meminta pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi guru maupun mengganggu kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia.