By mety6111 - 29 January 2026 | 04:46 WIB | 18 Views
Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pertemuan tersebut membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan.
Usai pertemuan, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dalam periode 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
“Dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, kami melaporkan langkah-langkah yang telah dan akan kami lakukan, dan alhamdulillah mendapatkan restu,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, kebijakan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan. Pemerintah juga menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara bagi daerah yang RTRW-nya belum memenuhi ketentuan tersebut.
Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat kebijakan tata ruang guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.
Daftar Media Luar Negeri yang Bisa Menerima Asosiate Journalist Indonesia…
Pentingnya Berafiliasi sebagai Kontributor Berita di Media Luar Negeri Oleh…
Mencari Sumber Pendapatan Jurnalis Media Online di Tengah Gelombang Disrupsi…
Desain Manajemen Transportasi Cerdas, Aman, dan Ramah Lingkungan Oleh :…
Desain Infrastruktur Ramah Lingkungan dan Berwawasan Masa Depan Oleh :…
Strategi Peningkatan Daya Saing pada Industri Konstruksi Oleh : Dede…