By mety6111 - 05 May 2026 | 01:39 WIB | 10 Views
Bandung – Pemerhati pemerintahan Dede Farhan Aulawi menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas) merupakan fungsi fundamental pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dede saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tugas dan Fungsi Satpol PP terkait penyelenggaraan tibumtranlinmas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Kota Bandung, Senin (4/5).
Menurutnya, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat strategis sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah. Dalam pelaksanaannya, keberadaan PPPK paruh waktu dinilai menjadi solusi alternatif untuk menjawab keterbatasan sumber daya manusia, namun tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelenggaraan tibumtranmas harus dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel. Setiap personel, termasuk PPPK paruh waktu, wajib memahami batas kewenangannya,” ujar Dede.
Ia menjelaskan, secara normatif tugas dan fungsi Satpol PP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Regulasi tersebut menegaskan kewenangan Satpol PP dalam penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Sementara itu, keberadaan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan ruang bagi pemerintah merekrut tenaga profesional berbasis perjanjian kerja. Dalam praktiknya, PPPK paruh waktu dapat dilibatkan dalam tugas operasional seperti patroli wilayah, pengawasan pelanggaran perda, hingga penertiban aktivitas masyarakat.
Dede menekankan sedikitnya empat prinsip utama yang harus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas tersebut. Pertama, prinsip legalitas, yakni seluruh tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kedua, profesionalitas, di mana setiap personel dituntut memiliki kompetensi yang memadai.
Ketiga, akuntabilitas dan transparansi melalui sistem pelaporan serta pengawasan yang efektif. Keempat, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif dalam penegakan aturan.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara represif tanpa dasar hukum, apalagi sampai melanggar martabat manusia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pelibatan PPPK paruh waktu, seperti potensi kesenjangan komitmen dan disiplin kerja. Untuk itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyusun kebijakan teknis yang jelas, termasuk pengaturan jam kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta sistem pembinaan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Selain itu, penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan rutin, pembekalan hukum, serta simulasi penanganan konflik sosial menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan TNI juga dinilai penting guna mendukung efektivitas penyelenggaraan tibumtranmas.
“Jika dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, profesional, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, PPPK paruh waktu dapat menjadi bagian strategis dalam menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera,” pungkasnya.
Daftar Media Luar Negeri yang Bisa Menerima Asosiate Journalist Indonesia…
Pentingnya Berafiliasi sebagai Kontributor Berita di Media Luar Negeri Oleh…
Mencari Sumber Pendapatan Jurnalis Media Online di Tengah Gelombang Disrupsi…
Desain Manajemen Transportasi Cerdas, Aman, dan Ramah Lingkungan Oleh :…
Desain Infrastruktur Ramah Lingkungan dan Berwawasan Masa Depan Oleh :…
Strategi Peningkatan Daya Saing pada Industri Konstruksi Oleh : Dede…