By mety6111 - 01 May 2026 | 09:59 WIB | 39 Views
Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemerintah dan DPR menargetkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru rampung paling lambat akhir 2026, Jumat (1 Mei 2026).
Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi buruh di kompleks Gedung DPR RI, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Dasco menegaskan, regulasi yang disiapkan bukan revisi, melainkan undang-undang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses awal penyusunan akan melibatkan kalangan buruh dan pengusaha untuk merumuskan materi utama. Setelah itu, draf akan dibahas bersama pemerintah di DPR.
“Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya kita minta dari kawan-kawan buruh,” kata Dasco.
Aksi buruh sendiri berlangsung di depan gedung parlemen, menuntut percepatan pembahasan aturan baru yang mengatur sistem pengupahan, pesangon, dan status hubungan kerja.
Jakarta – Mencermati kondisi sosial-politik yang mulai sedikit memanas, Profesional…
KUBU RAYA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung…
Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman…
Hal Krusial dalam Keselamatan Pelayaran di Laut Indonesia Oleh :…
Strategi Pengamanan dan Perlindungan SDA Laut Indonesia Oleh : Dede…
Pentingnya Menjaga Ketertiban dalam Pemanfaatan Ruang Laut Oleh : Dede…