By mety6111 - 02 April 2026 | 23:05 WIB | 70 Views

Oleh: Wahyudi Pramono
Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta
Konflik antara kepala daerah dan wakilnya kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, ketika relasi antara bupati dan wakil bupati memanas hingga disampaikan secara terbuka di hadapan publik. Namun peristiwa semacam ini bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari pola berulang dalam politik lokal Indonesia: pasangan yang dulu tampil harmonis saat Pilkada, justru berakhir berseberangan ketika memimpin.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa relasi kepala daerah dan wakilnya begitu rentan konflik? Apakah persoalannya terletak pada individu, atau justru merupakan masalah desain sistem politik kita?
Sejak diberlakukannya Pilkada langsung, kepala daerah dan wakilnya dipilih dalam satu paket politik. Secara ideal, pasangan ini diharapkan menjadi satu kesatuan kepemimpinan yang solid, saling melengkapi, dan bekerja sama untuk melayani masyarakat. Namun dalam praktik, relasi ini sering kali tidak dibangun atas dasar kesamaan visi, melainkan kompromi politik jangka pendek.
Dalam banyak kasus, pasangan kepala daerah dan wakilnya merupakan hasil “perkawinan politik” yang dipaksakan oleh kepentingan elektoral. Koalisi partai, pertimbangan elektabilitas, hingga tekanan elit menjadi faktor dominan dalam menentukan pasangan. Akibatnya, kesamaan visi, gaya kepemimpinan, dan orientasi kebijakan kerap diabaikan sejak awal.
Dalam perspektif teori rational choice, keputusan untuk berpasangan dalam Pilkada merupakan tindakan rasional untuk memaksimalkan peluang kemenangan. Namun rasionalitas ini bersifat jangka pendek dan pragmatis. Setelah kekuasaan diperoleh, kepentingan politik masing-masing aktor kembali muncul ke permukaan. Pada titik inilah konflik mulai tak terhindarkan.
Selain itu, teori elit turut membantu menjelaskan fenomena ini. Dalam struktur kekuasaan lokal, kepala daerah dan wakilnya tidak hanya berhadapan satu sama lain, tetapi juga berada dalam tarik-menarik kepentingan elit politik di belakangnya. Ketika kepentingan kelompok elit berbeda, maka konflik di level pimpinan daerah menjadi refleksi dari pertarungan yang lebih besar.
Persoalan lainnya adalah pembagian kewenangan yang tidak jelas dan tidak proporsional. Dalam banyak kasus, wakil kepala daerah hanya menjadi “pelengkap administratif” tanpa ruang peran signifikan. Dominasi kepala daerah dalam pengambilan keputusan seringkali meminggirkan posisi wakilnya. Kondisi ini menciptakan ketegangan, bahkan mendorong wakil kepala daerah membangun basis kekuatan sendiri di luar struktur formal pemerintahan.
Tidak jarang, konflik semakin tajam menjelang Pilkada berikutnya. Baik kepala daerah maupun wakilnya mulai menghitung peluang politik masing-masing. Alih-alih menjaga soliditas pemerintahan, keduanya bersiap menjadi rival dalam kontestasi berikutnya. Fenomena “pecah kongsi” ini telah menjadi pola umum dalam politik lokal Indonesia.

Data empiris menunjukkan bahwa konflik kepala daerah dan wakilnya bukan sekadar kasus sporadis. Di Kabupaten Jember, misalnya, konflik berujung pada gugatan hukum bernilai miliaran rupiah. Di Sidoarjo, ketegangan muncul akibat tidak dilibatkannya wakil kepala daerah dalam mutasi ASN. Sementara di Lebak, konflik terbuka terjadi di ruang publik hingga memerlukan intervensi gubernur. Bahkan secara nasional, evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sekitar 75 persen pasangan kepala daerah tidak harmonis. Fakta ini menegaskan bahwa konflik tersebut bukan persoalan personal, melainkan kegagalan desain politik lokal.
| No | Daerah | Tahun | Aktor Konflik | Pemicu Konflik | Bentuk Konflik | Dampak |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jember (Jawa Timur) | 2025–2026 | Bupati Muhammad Fawait vs Wabup Djoko Susanto | Dugaan pengingkaran kesepakatan politik sejak sebelum pelantikan | Gugatan hukum hingga Rp 25,5 miliar ke pengadilan | Konflik terbuka, merusak stabilitas pemerintahan |
| 2 | Sidoarjo (Jawa Timur) | 2025 | Bupati Subandi vs Wabup Mimik Idayana | Tidak dilibatkan dalam mutasi ASN dan kebijakan strategis | Kritik terbuka, ancaman laporan ke Kemendagri | Ketegangan birokrasi dan dualisme kepemimpinan |
| 3 | Lebak (Banten) | 2026 | Bupati Hasbi Jayabaya vs Wabup Amir Hamzah | Persoalan komunikasi politik dan batas kewenangan | Konflik terbuka di forum ASN (halalbihalal) | Gangguan citra pemerintahan |
| 4 | Jember (analisis akademik) | 2025 | Bupati vs Wakil (pasca pelantikan) | Pembagian kewenangan tidak seimbang | Ketegangan sejak awal masa jabatan | Menunjukkan konflik sistemik sejak awal kekuasaan |
Dampak disharmonisasi ini tidak sederhana. Konflik di level pimpinan daerah berimplikasi langsung pada birokrasi. ASN terbelah dalam kubu loyalitas, proses pengambilan keputusan menjadi tidak efektif, dan pelayanan publik terganggu. Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Konflik ini juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ketika pemimpin yang dipilih secara demokratis justru terjebak dalam konflik internal, legitimasi politik mereka ikut tergerus.
Situasi ini menunjukkan bahwa disharmonisasi kepala daerah dan wakilnya bukan sekadar masalah personal, tetapi persoalan struktural dalam desain politik lokal kita. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa parsial.
Pertama, perlu penegasan pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya. Regulasi yang lebih jelas akan mengurangi ruang konflik akibat tumpang tindih atau marginalisasi peran.
Kedua, partai politik harus lebih serius dalam rekrutmen pasangan calon. Penentuan pasangan tidak hanya berdasarkan pertimbangan elektoral, tetapi juga kesamaan visi, integritas, dan kompatibilitas kepemimpinan.
Ketiga, perlu dipertimbangkan evaluasi terhadap sistem pemilihan wakil kepala daerah. Salah satu opsi adalah memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memilih wakilnya setelah terpilih, atau mereposisi peran wakil agar lebih berbasis profesionalitas, bukan sekadar representasi politik.
Pada akhirnya, demokrasi lokal tidak hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga memastikan kepemimpinan mampu bekerja secara efektif dan harmonis. Tanpa itu, Pilkada hanya menjadi ritual lima tahunan yang melahirkan konflik berulang.
Fenomena “Pilkada berpasangan, berakhir berseberangan” seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Jika tidak ada perbaikan dalam desain dan praktik politik lokal, konflik serupa akan terus berulang, dan masyarakat akan terus menjadi korban dari kegagalan elite dalam mengelola kekuasaan.
Oleh : Dede Farhan Aulawi Ketika perilaku koruptif tidak lagi…
Oleh : Dede Farhan Aulawi Silaturahmi bukan sekadar tradisi sosial…
Oleh : Dede Farhan Aulawi Demokrasi kapitalis kerap dipromosikan sebagai…
Oleh : Dede Farhan Aulawi Ruang fikir adalah anugerah paling…
Oleh : Dede Farhan Aulawi Dalam dinamika kekuasaan, loyalitas politik…
Jakarta — Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar pasukan…