By mety6111 - 08 June 2026 | 07:49 WIB | 70 Views
Oleh: Wahyudi Pramono
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN)
Setiap bangsa diuji bukan hanya oleh kemampuannya merancang pembangunan, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga amanah yang menyertai pembangunan tersebut. Ujian itu tidak selalu datang dalam bentuk krisis ekonomi, bencana alam, atau ancaman geopolitik. Terkadang, ujian itu hadir ketika negara mengelola uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, harga kebutuhan pokok yang terus bergerak naik, dan tekanan hidup yang dirasakan sebagian masyarakat, publik merasa terkejut sekaligus marah ketika aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menyakitkan rasanya menyadari bahwa megaproyek yang digadang-gadang menjadi penopang gizi anak-anak bangsa justru terseret ke dalam pusaran rasuah. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seolah menjadi cermin retak yang memantulkan kepedihan kolektif. Di saat rakyat kecil harus melipat jarak antara kemampuan dan kebutuhan dapur yang kian mencekik, ruang yang seharusnya menjadi lumbung harapan justru menunjukkan kerapuhan integritas pimpinannya.Yang terluka bukan hanya keuangan negara. Yang ikut tergerus adalah kepercayaan publik, padahal kepercayaan merupakan modal sosial terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kasus ini semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan individu atau sekadar perkara hukum. Lebih dari itu, ia merupakan alarm yang mengingatkan bahwa program-program unggulan nasional yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar memerlukan tata kelola yang jauh lebih kuat, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Deretan angka dalam linimasa anggaran program MBG mencerminkan betapa besarnya asa dan pertaruhan masa depan yang dititipkan di atasnya. Pada tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun yang pada akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp51,5 triliun untuk menyuplai gizi puluhan juta anak.
Memasuki tahun anggaran 2026, negara semula merancang lompatan eksponensial hingga mencapai pagu Rp335 triliun demi mengejar target mutlak 82,9 juta penerima manfaat. Namun, demi menjaga efisiensi fiskal dan mengevaluasi tata kelola, pemerintah melakukan penyesuaian strategis dengan memangkas anggaran sebesar Rp67 triliun, sehingga menetapkan pagu definitif program MBG 2026 menjadi Rp268 triliun. Lompatan angka ratusan triliun ini bukan sekadar statistik kaku di atas dokumen negara, melainkan manifestasi dari triliunan butir nasi dan harapan gizi yang ditunggu oleh jutaan ibu dan anak di seluruh penjuru tanah air.
Artinya, ketika program berjalan penuh, negara berpotensi mengeluarkan hampir Rp1 triliun setiap hari untuk membiayai pelaksanaannya. Angka yang luar biasa besar itu menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak cukup hanya ditopang oleh niat baik pemerintah. Ia harus berdiri di atas fondasi tata kelola yang sama besarnya dengan anggaran yang dikelolanya.
Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan suatu program tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh kualitas seluruh siklus kebijakan, mulai dari perencanaan, implementasi, pengawasan, hingga evaluasi. Kebijakan publik yang baik bukan sekadar kebijakan yang menjanjikan manfaat besar, melainkan kebijakan yang mampu memastikan manfaat tersebut sampai kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan.
Sering kali perhatian publik lebih tertuju pada besarnya program dan mulianya tujuan yang ingin dicapai. Namun dalam praktiknya, banyak kebijakan gagal bukan karena kekurangan visi, melainkan karena lemahnya desain kelembagaan dan pengendalian risiko. Ketika tata kelola tidak dipersiapkan secara matang, program yang baik sekalipun dapat menghadapi berbagai persoalan dalam implementasinya.
Dari perspektif good governance, kasus ini mengingatkan pentingnya prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap hukum, dan pengawasan yang kuat bukanlah sekadar jargon administratif. Prinsip-prinsip tersebut merupakan pagar institusional yang menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa korupsi sering kali tumbuh bukan semata karena lemahnya hukum, tetapi karena lemahnya tata kelola. Ketika proses pengadaan barang dan jasa tidak transparan, ketika pengawasan hanya bersifat formalitas, atau ketika keberhasilan program hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, maka ruang bagi penyimpangan akan selalu terbuka.
Karena itu, ukuran keberhasilan program strategis nasional tidak boleh hanya berhenti pada jumlah anggaran yang dibelanjakan atau banyaknya target yang tercapai. Yang lebih penting adalah sejauh mana manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat dan seberapa bersih proses pelaksanaannya.
Pada saat yang sama, kasus ini juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada auditor, inspektorat, atau aparat penegak hukum. Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dan penerima manfaat kebijakan harus diberikan ruang untuk ikut mengawasi.
Partisipasi publik bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, ia merupakan instrumen koreksi yang membantu pemerintah tetap berada di jalur yang benar. Semakin terbuka informasi mengenai penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta capaian program, semakin kecil peluang penyimpangan untuk berkembang.
Dalam konteks ini, kasus MBG hendaknya menjadi pelajaran penting bagi berbagai program unggulan nasional lainnya yang juga menggunakan dana publik dalam jumlah besar. Salah satu yang saat ini menjadi perhatian publik adalah Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Bagaimana tidak, melalui kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, arah perputaran uang di tingkat akar rumput diubah secara drastis. Pemerintah mewajibkan realokasi mandatori sebesar 58,03% dari total Dana Desa nasional—atau setara dengan Rp34,57 triliun dari pagu keseluruhan Rp60,57 triliun—untuk membiayai ekosistem koperasi ini. Ditambah dengan skema cicilan pembangunan fisik gerai dan gudang melalui skema top-slicing transfer daerah, serta target pembangunan hingga 80.000 unit gerai yang memakan modal besar, program ini membawa pertaruhan yang luar biasa besar bagi stabilitas fiskal desa.
Secara konseptual, upaya memperkuat ekonomi desa melalui koperasi merupakan gagasan yang patut diapresiasi. Namun sebagaimana program pembangunan lainnya, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran ratusan triliun atau semangat politik yang menyertainya. Ketika hak otonomi keuangan desa dikunci demi sebuah proyek terpusat, risiko yang membayangi pun berlipat ganda. Keberhasilan pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, kapasitas nyata sumber daya manusia di tingkat lokal, ketatnya sistem pengawasan, transparansi mutlak dalam pengelolaan dana, dan keberlanjutan model usaha yang dibangun agar tidak sekadar menjadi monumen infrastruktur yang terbengkalai
Berbagai pertanyaan yang muncul di ruang publik mengenai kesiapan implementasi program tersebut seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian masyarakat, bukan sebagai penolakan terhadap program. Justru melalui pertanyaan-pertanyaan kritis itulah kualitas kebijakan dapat terus diperbaiki.
Pada akhirnya, seluruh persoalan ini bermuara pada satu hal yang paling mendasar: etika publik. Sebaik apa pun regulasi yang dibuat dan secanggih apa pun teknologi pengawasan yang digunakan, semuanya akan kehilangan makna apabila para penyelenggara negara kehilangan kompas moralnya.
Etika publik mengajarkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan privilese. Dana publik bukan sekadar angka dalam dokumen APBN, melainkan representasi dari kerja keras jutaan warga negara yang membayar pajak dan mempercayakan pengelolaannya kepada negara.
Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum. Ia merupakan pengingkaran terhadap kontrak moral antara negara dan rakyat. Ketika dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat disalahgunakan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga harapan rakyat terhadap hadirnya pemerintahan yang adil dan berpihak kepada kepentingan mereka.
Karena itu, pemerintah perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola seluruh program unggulan nasional. Audit risiko harus diperkuat sejak tahap perencanaan. Transparansi pengadaan harus diperluas. Pengawasan partisipatif harus dibuka seluas-luasnya. Evaluasi berkala harus dilakukan secara independen. Dan yang tidak kalah penting, integritas harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan publik.
Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan program pembangunan. Kita juga tidak kekurangan regulasi maupun anggaran. Yang sering kali menjadi persoalan adalah kemampuan menjaga amanah.
Kasus MBG hendaknya tidak dipandang sebagai kegagalan sebuah program, melainkan sebagai peringatan bahwa setiap program unggulan yang mengelola dana publik dalam jumlah besar memerlukan tata kelola yang dirancang dengan tingkat kehati-hatian yang sama besarnya dengan ambisi pembangunan yang ingin dicapai.
Sebab pada akhirnya, ukuran tertinggi keberhasilan pemerintahan bukanlah seberapa banyak program yang diluncurkan atau seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, melainkan seberapa besar kepercayaan rakyat yang berhasil dijaga.
Ketika Al-Qur’an Bicara Tentang Kesehatan Oleh : Dede Farhan Aulawi…
Monitoring Social Media Analytics dalam Mengantisipasi Potensi Ancaman Keamanan Oleh…
Sistem Pengamanan Data dan Informasi Intelijen Oleh : Dede Farhan…
Tantangan Tugas dalam Penyelidikan dan Penyidikan Kejahatan Oleh : Dede…
OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI BINMAS POLRI DALAM MENJAGA KAMTIBMAS Oleh…
Krisis Ketidakmampuan Tata Kelola dan Pemberdayaan Potensi SKA Daerah oleh…