Oleh: Wahyudi Pramono
Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara Jakarta
Di tengah upaya pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, mulai muncul kegelisahan dari berbagai daerah. Provinsi, kabupaten, hingga kota dengan kapasitas fiskal terbatas mulai merasakan tekanan yang cukup berat. Bukan hanya program pembangunan yang tersendat, tetapi fungsi dasar pemerintahan seperti pembayaran gaji aparatur pun mulai mengalami gangguan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan gejala fiscal stress yang berpotensi berkembang menjadi disfungsi pemerintahan daerah. Jika tidak segera diantisipasi, kondisi ini dapat menjelma menjadi semacam “shutdown senyap”, yakni situasi ketika pemerintah tidak berhenti secara formal, tetapi kehilangan kemampuan menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif.
Sejumlah kasus mulai memperlihatkan tanda-tanda tersebut. Di Donggala, pemerintah daerah mengakui mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh akibat keterbatasan anggaran. Secara nasional, puluhan daerah juga menghadapi persoalan serupa. Setidaknya 78 pemerintah daerah disebut mengalami kesulitan membiayai kewajiban tersebut. Ini bukan lagi gejala sporadis, melainkan pola yang semakin menguat.
Situasi semakin kompleks ketika dana transfer pusat ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), mengalami pengurangan. Padahal, kedua instrumen tersebut masih mendominasi struktur APBD dibandingkan kemampuan fiskal mandiri daerah. Ketergantungan yang tinggi ini membuat daerah sangat rentan terhadap setiap perubahan kebijakan pusat. Ketika transfer berkurang, kapasitas daerah langsung tertekan.
Persoalan tersebut tidak hanya dipicu rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga oleh desain hubungan fiskal pusat dan daerah yang belum sepenuhnya sehat. Banyak daerah masih terbatas dalam menggali potensi pajak dan retribusi, sementara kewajiban pelayanan publik terus meningkat tanpa diimbangi kemampuan penerimaan yang memadai.
Kesenjangan ekonomi antarwilayah turut memperlebar disparitas kemampuan fiskal, terutama antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal. Kualitas sumber daya manusia yang belum merata serta kewenangan yang masih terpusat semakin memperburuk keadaan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan efisiensi yang diterapkan secara seragam justru berisiko menjadi kebijakan yang tidak adil.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan vertical fiscal imbalance, yakni ketimpangan antara kewenangan daerah dengan sumber daya fiskal yang tersedia. Desentralisasi yang semula diharapkan menjadi jalan pemberdayaan justru menyisakan paradoks: daerah diberi tanggung jawab luas, tetapi tidak diberikan daya yang setara.
Jika dilihat dari teori pembangunan, khususnya pendekatan ketimpangan regional, fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Paul Krugman melalui konsep New Economic Geography menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi cenderung terkonsentrasi di wilayah yang sudah maju, sementara daerah yang lemah akan semakin tertinggal jika tidak mendapat intervensi yang tepat. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal yang diterapkan secara seragam justru berpotensi memperkuat konsentrasi tersebut.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Albert O. Hirschman mengenai unbalanced growth, yang menegaskan bahwa pembangunan memang tidak pernah berjalan merata sehingga membutuhkan kebijakan yang bersifat diferensiatif. Tanpa itu, ketimpangan hanya akan terus direproduksi.
Bahkan, dalam perspektif yang lebih luas, situasi ini dapat dibaca melalui konsep core–periphery dari Immanuel Wallerstein, di mana pusat kekuasaan dan ekonomi cenderung mendominasi, sementara daerah pinggiran berada dalam posisi ketergantungan. Dalam konteks Indonesia, relasi pusat dan daerah menunjukkan gejala serupa ketika kebijakan fiskal diputuskan secara terpusat, sementara beban implementasi berada di daerah.
Dari sudut pandang state capacity, yang terjadi saat ini merupakan erosi kapasitas negara di tingkat lokal. Negara memang tidak runtuh, tetapi perlahan melemah secara senyap. Ketika pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji aparatur atau menjaga layanan dasar, maka yang tergerus bukan hanya fungsi administratif, tetapi juga legitimasi negara itu sendiri.
Dalam konteks ini, kritik ekonomi politik ala Rizal Ramli menjadi relevan. Ia kerap mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi yang terlalu berorientasi pada pengetatan fiskal tanpa mempertimbangkan dampak nyata di lapangan berisiko menciptakan kontraksi ekonomi di tingkat bawah. Bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah, kebijakan semacam ini bukan hanya memperlambat pembangunan, tetapi juga berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal.
Karena itu, solusi harus dimulai dari koreksi kebijakan di tingkat pusat. Pertama, pemerintah perlu menghentikan pendekatan seragam dalam pengurangan transfer daerah dan mulai menerapkan kebijakan fiskal asimetris. Daerah dengan kapasitas fiskal lemah harus dilindungi melalui formula transfer berbasis kebutuhan riil.
Kedua, pemerintah pusat perlu menata ulang kebijakan transfer agar DAU, DAK, dan berbagai dana lainnya tetap menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan sekadar objek efisiensi. Pengurangan transfer harus mempertimbangkan kapasitas daerah, bukan hanya target penghematan.
Ketiga, pemerintah perlu memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk berinovasi dalam menggali sumber pendapatan, termasuk melalui reformasi kebijakan pajak daerah dan penyederhanaan regulasi yang selama ini membatasi.
Keempat, kecenderungan re-sentralisasi perlu dikurangi dengan mengembalikan sebagian kewenangan pembangunan kepada daerah agar kebijakan lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Kelima, pemerintah pusat juga perlu memperkuat investasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah melalui pendidikan, pelatihan birokrasi, serta pendampingan fiskal agar daerah mampu lebih mandiri dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, efisiensi memang penting. Namun efisiensi tanpa keadilan hanya akan melahirkan kebijakan yang kehilangan arah. Negara tidak cukup hanya dituntut hemat, tetapi juga harus hadir secara adil di seluruh wilayahnya.
Sejarah selalu mengajarkan bahwa krisis besar tidak pernah dimulai dari pusat yang kuat, melainkan dari daerah yang dibiarkan lemah hingga akhirnya tidak lagi mampu bertahan.