By mety6111 - 28 January 2026 | 01:33 WIB | 14 Views
Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan merupakan bagian dari implementasi konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Mensesneg saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Prabowonomics salah satu implementasinya adalah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menjelaskan, keputusan pencabutan izin tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Satgas PKH sendiri dibentuk Presiden Prabowo pada Januari 2025, atau dua bulan setelah pelantikan, dengan mandat melakukan audit dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam, termasuk kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Presiden untuk menertibkan seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan serta menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.
“Fungsi kawasan kami kembalikan sebagaimana mestinya. Termasuk 81 ribu hektare yang dialokasikan kembali untuk konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” tambah Mensesneg.
Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, pemerintah akan segera menindaklanjuti melalui proses administrasi lintas kementerian. Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo memberikan arahan agar langkah tersebut tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan lapangan pekerjaan masyarakat.
“Pesan Presiden jelas, setelah izin dicabut secara administratif, kegiatan ekonomi harus diinventarisasi agar tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga wilayah tersebut. Berdasarkan hasil audit percepatan, Presiden Prabowo kemudian mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung kondisi…
JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang…
ABU DHABI – Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan…