By mety6111 - 25 February 2026 | 10:15 WIB | 16 Views
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi bergulir di DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi III saat ini tengah menyusun naskah akademik dan draf awal regulasi tersebut.
Menurut Dasco, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar prioritas legislasi. Namun prosesnya masih berada pada tahap “belanja masalah” atau pengumpulan bahan dan pendalaman substansi sebelum masuk pembahasan formal bersama pemerintah.
Ia menjelaskan, penyusunan ini dilakukan setelah penuntasan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah rampung, DPR akan membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari transparansi proses legislasi.
Dorongan percepatan pengesahan RUU tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai regulasi ini mendesak karena pengembalian kerugian negara akibat korupsi selama ini masih sangat minim.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Gibran menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp 238 triliun. Sementara pada 2024, nilai potensi kerugian dari perkara yang ditangani kejaksaan mencapai Rp 310 triliun, namun pengembalian aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp 1,6 triliun.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya instrumen hukum dalam mengejar dan menarik kembali aset hasil kejahatan. Padahal, menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak iklim investasi, serta menurunkan kualitas layanan publik.
Gibran juga menyoroti kompleksitas kejahatan korupsi yang kini semakin terorganisir dan lintas batas negara, termasuk praktik pencucian uang yang membuat aset sulit dilacak. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memiliki perangkat hukum yang lebih kuat untuk memastikan aset hasil korupsi dapat disita dan dikembalikan.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi sudah jelas, termasuk mendorong agar setiap kerugian negara wajib dipulihkan. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen tegas yang memberi efek jera sekaligus memastikan kekayaan negara kembali untuk kepentingan masyarakat.
BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung kondisi…
JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang…
ABU DHABI – Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan…