By mety6111 - 16 February 2026 | 03:32 WIB | 43 Views
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan arah politik penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru: regulasi tersebut harus mampu mensejahterakan pekerja.
Percepatan pembahasan dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024. DPR dan pemerintah diberi tenggat hingga Oktober 2026 untuk merampungkan regulasi pengganti. Bagi Dasco, batas waktu itu bukan sekadar formalitas hukum, melainkan ujian kepemimpinan politik parlemen.
“Kita kejar target agar Oktober sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco di Jakarta.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan akan dilakukan melalui dialog intensif dengan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan regulasi yang lahir tidak kembali memicu gejolak seperti saat pembahasan Omnibus Law, melainkan menjadi titik temu antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja.
Dasco menegaskan bahwa penyusunan UU Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada sekadar mengganti aturan lama. Ia menyebut kesejahteraan pekerja sebagai substansi utama. Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam posisi strategis sebagai tujuan investasi di kawasan. Arus masuk modal harus sejalan dengan peningkatan kualitas hidup tenaga kerja.
Mengutip pandangan Presiden tentang membaiknya iklim keamanan investasi di Indonesia, Dasco menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun industri yang kuat sekaligus menciptakan lapangan kerja yang layak. “UU Ketenagakerjaan harus menciptakan kesejahteraan pekerja di tengah arus deras investasi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa politik legislasi kali ini bukan soal kompromi kosong, melainkan upaya menata ulang keseimbangan antara negara, pekerja, dan dunia usaha secara lebih adil. Stabilitas ekonomi, menurutnya, hanya dapat terjaga jika buruh merasakan manfaat nyata dari pertumbuhan.
Langkah tersebut mendapat respons positif dari Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat, yang menyatakan harapan besar agar proses legislasi benar-benar melahirkan regulasi yang berpihak pada pekerja. Dukungan ini menjadi modal sosial penting bagi DPR dalam mengawal pembahasan isu yang sensitif dan strategis bagi masa depan hubungan industrial nasional.
BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung kondisi…
JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang…
ABU DHABI – Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan…