By mety6111 - 25 January 2026 | 02:08 WIB | 28 Views
Piagam Board of Peace (BoP) telah beredar di berbagai website. Ada sejumlah hal yang perlu dikritisi, terutama terkait kesesuaian dengan Konstitusi Indonesia dan Kebijakan Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
Pertama, BoP tidak dibentuk untuk melaksanakan 20 poin proposal Presiden Trump dalam mengatasi konflik Israel-Hamas.
Sebagaimana diatur dalam Bab 1, BoP memiliki lingkup yang sangat luas, yaitu:
“Berupaya untuk mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian abadi di daerah-daerah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik.”
Ruang lingkup ini berpotensi menyaingi tugas Dewan Keamanan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1):
“…memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan sepakat bahwa dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan tanggung jawab ini, Dewan Keamanan bertindak atas nama mereka.”
Kedua, status Donald J. Trump dalam BoP ternyata ganda:
Sebagai Chairman BoP
Sebagai wakil Pemerintah AS
Hal ini diatur dalam Pasal 3.2 huruf (a):
“Donald J. Trump akan menjabat sebagai Chairman Dewan Perdamaian yang pertama, dan secara terpisah ia akan menjabat sebagai perwakilan pertama Amerika Serikat.”
Sebagai Chairman, kedudukan Trump tidak dapat digantikan kecuali secara sukarela mengundurkan diri atau tidak mampu melaksanakan tugas (Pasal 3.3). Pasal tersebut menyatakan:
“Penggantian Chairman hanya dapat terjadi setelah pengunduran diri sukarela atau sebagai akibat dari ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif, di mana pada saat itu pengganti yang ditunjuk oleh Ketua akan segera mengambil alih posisi Ketua dan semua tugas serta wewenang yang terkait dengan Ketua.”
Peran Chairman dalam berbagai pasal sangat dominan, sehingga menjadikan Trump seolah penguasa tunggal BoP.
Trump menentukan negara anggota BoP.
Trump memiliki wewenang untuk mengeluarkan anggota.
Trump berhak memutuskan sengketa antar anggota.
Dengan demikian, jika terjadi pergantian Presiden AS, Trump tetap berada di atasnya, meski secara konstitusi Presiden AS adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
BoP memiliki Pengurus Harian, dan pejabatnya ditentukan oleh Chairman.
Pasal 4.1 (a) menyatakan:
“Dewan Eksekutif akan dipilih oleh Chairman dan terdiri dari para pemimpin berkaliber global.”
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah mekanisme ini konsisten dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Selain itu, dominasi Trump sebagai Chairman juga menimbulkan potensi benturan dengan Pasal 3 UU Hubungan Luar Negeri:
“Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang bebas aktif diabdikan untuk kepentingan nasional.”
Sulit membayangkan menjalankan politik luar negeri bebas aktif dalam organisasi internasional yang memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada negara, dan kekuasaan tersebut berada di tangan seorang pribadi.
Para pemangku kepentingan perlu melakukan evaluasi terhadap Piagam BoP. Beberapa poin penting:
Penandatanganan Piagam oleh Presiden tidak otomatis menjadikan Indonesia anggota.
Pasal 11.1 (b) menyebut:
“… Negara-negara yang diwajibkan untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui Piagam ini melalui prosedur domestik setuju untuk menerapkan ketentuan Piagam ini secara sementara …”
Ratifikasi Perjanjian Internasional
Sesuai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, perjanjian yang berkaitan dengan politik, kedaulatan, dan pembentukan kaidah baru harus disahkan dengan Undang-Undang.
Piagam BoP terkait geopolitik, kedaulatan (Chairman memiliki kekuasaan di atas negara), dan menciptakan kaidah baru (belum pernah ada kekuasaan lebih tinggi dari negara anggota).
Peran DPR dan masyarakat
Sangat menentukan apakah Piagam BoP nantinya akan diratifikasi atau tidak.
BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung kondisi…
JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang…
ABU DHABI – Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan…