By mety6111 - 24 May 2026 | 01:17 WIB | 45 Views
Oleh: Dr. Drs. RP Mulya, SH,MH,MAP
Langit birokrasi keimigrasian Indonesia mendadak bergemuruh. Hal ini dipicu oleh pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mengatakan “Imigrasi untuk Rakyat!. Pernyataan yang disampaikan usai resmi dilantik pada 1 April 2026, memang bukan sekadar slogan belaka. Sebaliknya ini sinyal kuat lahirnya “revolusi” pelayanan keimigrasian di Tanah Air. Ditjen Imigrasi tak lagi sekadar institusi administratif. Dalam “revolusi” dengan basis empat pilar yaitu ; pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan, dan kedaulatan negara, fokusnya adalah melayani kepentingan publik.
Dalam konteks ini, pernyataan Imigrasi untuk Rakyat ini tidak lahir dalam ruang hampa. Sebaliknya Ia adalah kelanjutan dan penajaman dari berbagai program transformasi yang telah dirintis sebelumnya. Termasuk 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tahun 2026 yang diluncurkan sebagai tindak lanjut refleksi akhir tahun 2025. Program-program tersebut telah diselaraskan dengan visi pembangunan nasional serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto, terutama Asta Cita dan reformasi hukum yang selama ini dinanti publik.
Pertanyaanya apakah kebijakan Imigrasi untuk Rakyat ini selaras dengan hakikat profesi dan profesionalisme insan imigrasi?
Lima Pilar Imigrasi Pro Rakyat
Merujuk pada berbagai dokumen, arah kebijakan Imigrasi untuk Rakyat dapat dirangkum dalam lima pilar;
Pertama, pergeseran paradigma dari imigrasi sebagai institusi yang berorientasi pada prosedur administratif menjadi institusi yang berorientasi pada kemanfaatan bagi rakyat. Kebijakan ini mengarahkan seluruh fungsi imigrasi pelayanan, penegakan hukum, keamanan, dan kedaulatan untuk dikembalikan kepada rakyat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bahwa refleksi kinerja dan perbaikan layanan harus terus dilakukan agar pelayanan semakin cepat, profesional, dan humanis.
Kedua, Layanan Berbasis Digital, transformasi digital sebagai tulang punggung modernisasi pelayanan. Imigrasi telah memulai langkah besar dengan sistem All Indonesia yang mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga, memberikan efisiensi waktu, kemudahan verifikasi identitas, serta peningkatan keamanan melalui deteksi dini potensi ancaman. Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menegaskan bahwa sistem ini merupakan hasil kerja panjang hampir dua tahun yang kini mulai dirasakan manfaatnya. “Sistem All Indonesia adalah bukti bahwa Imigrasi mampu memimpin perubahan,” jelasnya.
Tahun 2026 menjadi momentum percepatan dengan penambahan unit autogate di bandara, pelabuhan laut, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), serta peningkatan fasilitas Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) di wilayah perbatasan. Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital menjadi salah satu dari 15 Program Aksi Kemenimipas 2026 yang secara resmi ditetapkan sebagai arah kebijakan tahunan.
Ketiga, komitmen untuk memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dari akses layanan keimigrasian. Pada awal 2026, pemerintah meresmikan 18 kantor imigrasi baru di seluruh Indonesia, sehingga total kantor imigrasi mencapai 151 unit dari sebelumnya 133 unit. Kantor-kantor baru ini tersebar di berbagai wilayah dengan fokus memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Di tingkat operasional, banyaknya inovasi layanan diberbagai Unit Kerja Keimigrasian seperti program PASIR KUARSA (layanan jemput bola ke desa) oleh Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan MENDANAU (layanan paspor antar desa dan pulau) oleh Kantor Imigrasi Tanjungpandan menjadi contoh nyata bagaimana jangkauan layanan diperluas hingga ke wilayah terpencil. “Program-program ini bertujuan memperluas jangkauan layanan agar masyarakat di wilayah terpencil tetap memperoleh akses keimigrasian yang mudah, adil, dan setara,” ujar Kepala Kanwil Imigrasi Bangka Belitung Qriz Pratama.
Keempat, imigrasi sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat. Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap pemohon paspor, validasi tujuan keberangkatan, serta edukasi berkelanjutan melalui program Desa Binaan Imigrasi dan penguatan Desa sebagai Early Warning System. Penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BP2MI terus dilakukan untuk mencegah praktik ilegal. Program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) menjadi salah satu instrumen kunci dalam melakukan literasi, edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian di tingkat desa. Kelima, kualitas sumber daya manusia.
Kelima, Peningkatan kompetensi SDM melalui penyelenggaraan massive open online courses (MOOC) dan pendidikan vokasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi salah satu dari 15 program aksi yang ditetapkan. Lebih dari sekadar kompetensi teknis, Wakil Menteri Silmy Karim juga menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, serta visi jangka panjang dalam menghadapi dinamika global dan peningkatan pelayanan publik. Hal ini tercermin pula dari raihan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh lima kantor imigrasi dalam Zona Integritas Awards 2026, sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen birokrasi yang bersih dan berorientasi pelayanan.
Era Imigrasi untuk Rakyat Berbasis Profesionalisme
Hakikat profesi diuraikan melalui tiga pilar utama yang saling terkait: Kompetensi, Kontribusi, dan Komitmen Moral. Ketiga pilar ini membentuk satu kesatuan sistemik yang menentukan legitimasi sosial suatu profesi di mata masyarakat dalam teori sosiologi profesi disebut sebagai kepercayaan publik. Kebijakan Imigrasi untuk Rakyat hadir sebagai jawaban institusional atas tuntutan untuk memperkuat ketiga pilar tersebut secara simultan.
Kompetensi: Antara Penguasaan Teknis dan Adaptasi Digital
Pilar kompetensi menuntut bahwa sebuah profesi harus didasari oleh pengetahuan dan keterampilan kompleks yang tidak dimiliki oleh orang awam. Dalam konteks keimigrasian, kompetensi tidak hanya berarti penguasaan terhadap Undang-Undang Keimigrasian, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Kode Etik, tetapi juga kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Kebijakan Imigrasi untuk Rakyat melalui transformasi digital yang masif menuntut peningkatan kompetensi aparatur secara berkelanjutan. Sistem All Indonesia yang mengintegrasikan data lintas kementerian, penambahan autogate di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga digitalisasi layanan paspor mengharuskan setiap insan imigrasi untuk terus mengasah kemampuan teknisnya. profesionalisme di era digital diuji dalam tiga dimensi utama: penguasaan teknologi, analisis risiko, dan soft skill humanis.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Silmy Karim agar seluruh jajaran tidak cepat berpuas diri dan terus memperkuat peran Imigrasi. Bahkan menjadi percontohan bagi instansi lain dalam transformasi layanan publik berbasis digital. Pengakuan internasional yang diterima pada 2025, termasuk predikat Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu bandara dengan pelayanan imigrasi terbaik dunia versi Skytrax, menjadi pelecut semangat untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Kontribusi: Pelayanan Unggulan untuk Kepentingan Masyarakat
Pilar kontribusi menekankan bahwa sebuah profesi harus berorientasi pada kepentingan dan pengabdian masyarakat, bukan semata-mata keuntungan materi atau lembaga. Di sinilah kebijakan Imigrasi untuk Rakyat menemukan pijakan normatifnya yang paling kuat.
Dirjen Hendarsam Marantoko dengan tegas menyatakan bahwa seluruh fungsi imigrasi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan, dan kedaulatan negara harus diarahkan pada satu tujuan besar: kepentingan rakyat. Bahkan peran imigrasi dalam investasi, pariwisata, dan ilmu pengetahuan pun harus kembali kepada rakyat. Ini bukan sekadar retorika politik, melainkan pernyataan filosofis yang menyentuh inti hakikat profesi keimigrasian sebagai profesi pelayanan publik.
Dalam praktiknya, orientasi kontribusi ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan konkret. Peresmian 18 kantor imigrasi baru, program layanan jemput bola ke desa-desa terpencil, serta layanan paspor antar desa dan pulau di wilayah kepulauan seperti Bangka Belitung adalah wujud nyata bagaimana imigrasi hadir untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan publik. Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa dengan adanya kantor imigrasi baru ini, pelayanan keimigrasian akan semakin dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat yang selama ini sering mengalami kendala dalam mengurus dokumen keimigrasian.
Komitmen Moral: Integritas di Atas Segalanya
Pilar komitmen moral adalah fondasi yang paling dalam dan paling menentukan dari sebuah profesi. Pelaksanaan tugas harus dilandasi idealisme dan terikat oleh kode etik, bukan semata-mata keuntungan materi. Dalam konteks keimigrasian, komitmen moral berarti setiap insan imigrasi harus menjalankan tugasnya dengan integritas, kejujuran, dan keberpihakan pada kebenaran, bahkan ketika dihadapkan pada tekanan atau godaan.
Kebijakan Imigrasi untuk Rakyat secara implisit maupun eksplisit menuntut penguatan komitmen moral ini. Program-program seperti pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah berhasil diraih oleh lima kantor imigrasi adalah salah satu indikatornya. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran keimigrasian—termasuk potensi penyalahgunaan paspor yang berujung pada TPPO dan TPPM—juga merupakan perwujudan dari komitmen moral bahwa imigrasi hadir untuk melindungi, bukan memudahkan praktik ilegal.
Lebih jauh, komitmen moral juga tercermin dalam sikap aparatur ketika menghadapi dilema etik. Setiap aparatur pada suatu waktu akan menghadapi persimpangan etik: antara loyalitas buta kepada atasan atau integritas profesi. Pilihan yang diambil bukan hanya menentukan nasib pribadi, tetapi juga memengaruhi reputasi institusi dan tingkat kepercayaan publik. Integritas mungkin menimbulkan risiko jangka pendek, namun ia menjaga legitimasi jangka panjang. Kebijakan Imigrasi untuk Rakyat yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama sejatinya adalah penguatan institusional atas pilihan integritas tersebut.
*) Penulis adalah Dosen, Praktisi Hukum, Keimigrasian dan Inteljen
Daftar Media Luar Negeri yang Bisa Menerima Asosiate Journalist Indonesia…
Pentingnya Berafiliasi sebagai Kontributor Berita di Media Luar Negeri Oleh…
Mencari Sumber Pendapatan Jurnalis Media Online di Tengah Gelombang Disrupsi…
Desain Manajemen Transportasi Cerdas, Aman, dan Ramah Lingkungan Oleh :…
Desain Infrastruktur Ramah Lingkungan dan Berwawasan Masa Depan Oleh :…
Strategi Peningkatan Daya Saing pada Industri Konstruksi Oleh : Dede…